Sejarah Singkat
SEJARAH SINGKAT DINAS SOSIAL PROVINSI SUMATERA BARAT Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat merupakan instansi pemerintah daerah Sumatera Barat yang secara Organisatoris, teknik administrasi dan teknik operasional berada dibawah Gubernur Provinsi Sumatera Barat. Dinas Sosial berdiri berdasarkan Perataruran Daerah Nomor 1 tahun 2003 tentang perubahan organisasi dan tata dinas di lingkunga pemerintah daerah Provinsi Sumatera Barat. Sebelumnya dalam peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2001 Dinas Sosial bergabung dengan Dinas Kesehatan dengan nomenklatur Dinas Kesehatan dan Kesejahteran Sosial dengan gabungan: • Kantor Wilayah Depertemen sosial • Kantor Wilayah Departemen Kesehatan, dan • Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat Adanya penggabungan ini merupakan kosekuensi diberlakukannya UU Nomor 22 tahun 1999, tentang Otonomi Daerah dan Perda No.5 tahun 2001 yang tentang susunan organisasi dan tata kerja dinas (SOTK) di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat, dimana pada saat penyusunanya Abdulrahman Wahid yang ditangkap oleh legislative sebagai pembenaran menjengal tentang Dinas Sosial. Setelah berjalan 2 tahun lebih pemerintahan mengevaluasi lagi SOTK dengan pertambangan efektifitas kinerja dengan mendengarkan saran-saran dari masyarakat diusulkan perubahan SOTK oleh Gubernur dan akhirnya disetujui oleh DPRD maka Perda tersebut diatas sefektif diperlakukan. Dalam pengembangannya Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat telah mengalami beberapa era, dan dari periode itu mempunyai nilai tertentu sesuai dengan kurun waktu masing-masing, yakni sebagai berikut : a. Era Jawatan Sosial Sejak 17 Agustus 1945 secara yuridis telah berdiri Negara Republik Indonesia yang mempunyai pemerintahan yang baru berusaha melengkapi semua struktur organisasi yang diperlukandalam penyelenggaran Negara hingga bisa mencapai tujuannya. Pemerintah berpendapat untuk melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 pemerintah membentuk Kabinet yang terdiri dari beberapa Kementrian salah satunya adalah Departemen Sosial yang bertujuan menangani masalah-masalah sosial secara serius dan bersungguh-sungguh. Untuk mengurangi masalah-masalah sosial diprovinsi dibentuklah unit organisasi sosial dengan nama Jawatan Sosial Provinsi dan Keresidenan dibentuk pula unit organisasi Sosial dengan nama Pejabat Sosial Negara RI Keresidenan. Pada saat itu Provinsi Sumatera Barat Jawatan Sosialnya berkedudukan di Kota Pemantang Siantar, sedangkan pelaksanaan kegiatan sosialdi daerah keresidenan Sumatera Barat berkedudukan di Bukittinggi. Semenjak tahun 1946 Pejabat Keresidenan Sumatera Barattelah mulai menangani permasalahan sosial yang timbul akibat perang kemerdekaan. Pejabat sosial yang pertama di keresidenan Sumatera Barat adalah Bagindo Muhammad Thahar kemudian dilanjutkan oleh Marah Kaharudin sampai terbentuknya Provinsi Sumatera Tengah. Pada tahun 1947 terbentuknya Provinsi Sumatera Tengah karena provinsi dibagi menjadi tiga provinsi yakni: Sumatera Utara, Sumatera Tengah dan Sumatera Selatan. Jawatan Sosial Provinsi baru tersebut, untuk Sumatera Tengah Jawatan Sosial Provinsi berkedudukan di Bukittinggi dipimpin oleh A. Malik Ahmad, yang wilayah kerjanya meliputi seluruh Provinsi Sumatera Tengah (Provinsi Riau, Sumatera Barat, Jambi, dan Provinsi Kepulauan Riau sekarang). Pada agresi Belanda II kegiatan jawatan sosial Sumatera Tengah vakumkarena saat itu semua kegiatan pemerintahan diambil alih oleh militer (mileterisasi). Yang ada hanya Gubernur Militer, Bupati, Wedana Militer, dan Wali Nagari Perang. Semua personil jawatan sosial ikut aktif memabantu militer dalam berbagai kegiatan. Setelah berakhirnya agresasi Belanda ke II tahun 1949, Jawatan Sosial Sumatera Tengah yang berkedudukan di Bukittinggi kembali melaksanakan kegiatanya. Pada tahun 1950 Jawatan Sosial Provinsi Sumatera Tengah dipindahkan ke Padang karena Ibu Kota Provinsi Sumatera Tengah pindah ke Kota Padang. b. Era Inspeksi Sosial Pada tahun 1950 susunan organisasi dan tata kerja jawatan sosial tengah dirubah menjadi susunan organisasi dan tata kerja inpeksi sosial sumatera yang berkedudukan di Medan. Inspeksi sosial republik Indonesia Provinsi Sumatera Tengah aktif melaksanakan kegiatanya sampai terjadi pergolakan pemerintah Revormasi Republik Indonesia (PRRI) di Sumatera Barat tahun 1858. Setelah terjadi pergolakan PRRI berdirilah Inspeksi Sosial Republik Indonesia Provinsi Sumatera Barat. Ini disebabkan Pemekaran Provinsi Sumatera Tengah menjadi Sosial Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, dan Provinsi Jambi. Inspeksi Sosial Provinsi Sumatera Barat dipimpin oleh Abdul Muis dari tahun 1958 sampai tahun 1963, kemudian digantikan oleh Muhammad Hasan Byk Dt. Maradjo yang dipindahkan dari Inspeksi Sosial Provinsi Kalimantan Selatan. Inspeksi Sosial Provinsi Riau dipimpin oleh Khamardibrata dan Inspeksi Sosial Provinsi Jambi oleh A. Nawawi. c. Era Jawatan Nasional Provinsi Setelah Inspeksi Sosial Provinsi Sumatera Barat berjalan sejak awal Kemerdekaan melaksanakan kegiatan pelayanan sosial sesuai dengan instruksi dari Departemen Sosial R.I pada tahun 1966 setelah terjadinya Gerakan 30 September / Pemberontakan ini berlaku pula bagi semua urusan yang berkaitan dengan permasalahan kesejahteraan sosial dalam Wilayah Provinsi Sumatera Barat ditangani oleh Jawatan Sosial. Jawatan Sosial Provinsi Sumatera Barat masih dipimpin oleh Muhammad Hasan Byk Dt. Maradjo. d. Era Kantor Wilayah Departemen Sosial Pada tahun 1975 Departemen Sosial Republik Indonesia dengan pedoman kepada keputusan Presiden Nomor 44 tahun 1974 tentang pokok-pokok organisasi Departemen dan keputusan Presiden nomor 45 tahun 1974 tentang susunan organisasi Departemen, telah menetapkan bahwa Jawatan Sosial Provinsi, hal ini tentu juga berlaku untuk Sematera Barat maka merubah pulalah nama Jawatan Sosial menjadi Kantor Wilayah Departemen Sosial Provinsi Sumatera Barat. Penetapan Kantor Wilayah Departemen Sosial Provinsi Sumatera Barat dikukuhkan dengan Surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 16 tahun 1984. Era Kantor Wilayah Departemen Sosial Provinsi ini berkhir setelah diberlakukan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah sampai 31 Desember 2000. e. Era Dinas Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Pada era otonomi semua instansi vertical diserahkan ke Pemerintah Daerah demikian juga halnya dengan Kanwil Sosial Dapartermen Sosial Provinsi Sumatera Barat diserahkan oleh Sekretaris Jenderal Depertemen Sosial RI kepada Gubernur Provinsi Sumatera Barat, adapun yang diserahkan adalah Personil, Peralatan,Perlengkapan Dinas (P3D) yang kemudian diikuti penyerahan P3D yang ada di Kabupaten/Kota berupa Kantor Departemen Sosial Kabupaten/Kota beserta Loka BinaKarya (LBK) atau sarana lainnya ke Bupati / Walikota. Sejak saat penyerahan hingga sampai terbentuknya SOTK Provinsi Sumatera Barat kegiatan terus berjalan melalui dana APBN SOTK Provinsi Sumatera Barat kegiatan terus berjalan dana APBN walaupun itu hanya sekedar pelaksanaan proyek, kegiatan rutin yang biasanya datang dari Departemen Sosial otomatis terhenti. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2001 maka terbentuklah susuan organisasi Tata Kerja Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang terdiri dari Sekertaris Daerah, Asisten I sampai IV, Biro-biro, bagian-bagian dan seksi dilingkungan Kantor Gubernur, serta dinas-dinas teknis terkait itu adalah DinasKesehatan dan Kesejahteraan Sosial yang diharapkan mampu mengkaver tugas-tugas dibidang kesehatan dan kesejahteraan sosial diseluruh Sumatera Barat. Namun dalam operasional harapan tidak semulus kenyataan, sector sosial hanya terwakili dalam sisi teknis operasional dalam bidang perencanaan dan ketatausahaan tidak terwakili sama sekali, jadi timbul ketimpang dalam pendistribusian pekerjaan yang segera diselesaikan sering terlambat atau justru tidak dikerjakan sama sekali akhibat tidak keterwakilan di Subdin Bina Program dan Bagian Tata Usaha tersebut. f. Era Dinas Sosial Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat berdiri berdasarkan peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2003, menurut Perda ini Dinas Sosial terdiri dari: 1) Kepala Dinas dibantu Wakil 2) Bagian Tata Usaha 3) Sub Dinas Bina Program 4) Sub Dinas Pemberdayaan Sosial 5) Sub Dinas Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial 6) Sub Dinas Bantuan dan Jaminan Sosial 7) Unit Pelaksana Teknis Daerah Untuk pertama kali dilantik Kepala Dinas dan Wakil pada tanggal 19 Mei 2003 yakni : 1) H. Amry, SH sebagai Kepala Dinas 2) Drs. Acmad Charisma sebagai Wakil Berikut ini adalah nama-nama yang memimpin Instansi Sosial yang pernah ada di Suamtera Barat: No. Dari Tahun sampai Nama Pimpinan Nama Instansi 1. 1946 – 1947 Bgd. M. Thahar Pejabat Sosial 2. 1947 – 1947 Marah Kaharuddin Pejabat Sosial 3. 1947 – 1958 A. Malik Ahmad Jawatan Provinsi Sumatera Barat 4. 1958 – 1963 Abdul Moeis Isori Sumbar 5. 1963 – 1977 H. M. Hasan Byk Dt. Maradjo Isori/Jasos/Kanwil Depsos Sumbar 6. 1977 – 1981 Sofyan Yahya, BA Kanwil Depsos 7. 1981 – 1988 M. Sjafe’I Andjasmaja, SH Kanwil Depsos 8. 1988 – 1994 Drs. Muchson Surachman Kanwil Depsos 9. 1994 – 1997 Drs. Burhanuddin Kanwil Depsos 10. 1997 – 1999 Drs. Himathul Anwar Kanwil Depsos 11. 1999 – 2000 H.Amry, SH Kanwil Depsos 12. 2000 – 2003 Dr. H. Abdul Rivai, M. Kes Dinas Kesehatan dan Kesos 13. 2003 – 2006 H. Amry, SH Dinas Sosial 14. 2006 – 2008 Drs. H. Muchsis Malik Dinas Sosial 15. 2009 – 2010 Drs. Kafrawi Bakhtiar Dinas Sosial 16. 2011 – 2018 H. Abdul Gafar. SE. MM Dinas Sosial 17. 2019 - 2022 Jumaidi, S.Pd, M.Pd Dinas Sosial 18. 2022 - 2023 Arry Yuswandi, S.K.M, M.K.M Dinas Sosial 19. 2023 – sekarang Drs. Syaifullah, MM. Dinas Sosial