Profil PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
TUGAS PPID PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan Informasi dan Dokumentasi dari OPD.
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan Informasi kepada publik.
- Melakukan verifikasi bahan Informasi Publik.
- Melakukan pemutakhiran Informasi dan Dokumentasi.
- Menyediakan Informasi dan Dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
- Melakukan inventarisasi Informasi yang Dikecualikan untuk dilakukan uji konsekuensi oleh Tim Pembahasan Klasifikasi Informasi Data Umum/Dikecualikan.
- Membuat laporan pelayanan Informasi.
FUNGSI PPID PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
- Penghimpunan Informasi Publik dari OPD/Unit Kerja.
- Penataan dan penyimpanan Informasi Publik yang diperoleh dari OPD/Unit Kerja.
Visi PPID PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
MISI PPID PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
- Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas
- Membangun dan mengembangkan system penyediaan dan layanan informasi
- Meningkatkan kompetensi sumberdaya manusia
Dasar Hukum Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi di Dinas Sosial Sumatera Barat
- Peraturan Mengenai Keterbukaan Informasi Publik Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2012 tentang Tata Tertib Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediator Pembantu
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemeriksaan Setempat
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi Pusat
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Metode dan Teknik Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.