Pengumuman
Tugas dan Fungsi
13 Juni 2016 11:17:36 WIB
|
3,216
|
Administrator Dinsos
PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT NOMOR 48 TAHUN 2017 TENTANG URAIAN
TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS SOSIAL PROVINSI SUMATERA BARAT
- Dinas mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang sosial serta pembantuan.
- Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas mempunyai fungsi:
- perumusan kebijakan teknis di bidang Sosial;
- penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Sosial;
- pembinaan dan fasilitasi bidang Sosial, lingkup provinsi dan kabupaten/kota;
- pelaksanaan kesekretariatan dinas;
- pelaksanaan tugas di bidang perlindungan dan jaminan sosial, rehabilitasi sosial pemberdayaan sosial, dan penanganan fakir miskin;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang sosial; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.