Tugas dan Fungsi
PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT NOMOR 48 TAHUN 2017 TENTANG URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS SOSIAL PROVINSI SUMATERA BARAT (1)Dinas mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang sosial serta pembantuan. (2)Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas mempunyai fungsi : a. perumusan kebijakan teknis di bidang Sosial; b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Sosial; c. pembinaan dan fasilitasi bidang Sosial, lingkup provinsi dan kabupaten/kota; d. pelaksanaan kesekretariatan dinas; e. pelaksanaan tugas di bidang perlindungan dan jaminan sosial, rehabilitasi sosial pemberdayaan sosial, dan penanganan fakir miskin; f. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang sosial; dan g. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.