DINAS SOSIAL
PROVINSI SUMATERA BARAT
Beranda
Profil
Berita
Pengumuman
Galeri
Foto
Video
Lapor
Kegiatan
Download
Prosedur
Permohonan Informasi
Pengajuan Keberatan
Pengajuan Sengketa ke Ki
Pengajuan Sengketa ke Pengadilan
Brosur Permohonan Informasi Publik
PPID
Profil PPID
Informasi Serta Merta
Informasi Tersedia Setiap Saat
Informasi Berkala
Informasi Dikecualikan
Permohonan Informasi
Keberatan Permohonan
Maklumat
Regulasi PPID
Beranda
Profil
Berita
Galeri
Foto
Video
Lapor
Prosedur
Permohonan Informasi
Pengajuan Keberatan
Pengajuan Sengketa ke KI
Pengajuan Sengketa ke Pengadilan
Brosur Permohonan Informasi Publik
PPID
Profil PPID
Informasi Serta Merta
Informasi Tersedia Setiap Saat
Informasi Berkala
Informasi Dikecualikan
Permohonan Informasi
Keberatan Permohonan
Maklumat
Regulasi PPID
Pengajuan Sengketa ke KI
Tata Cara Pengajuan Permohonan Sengketa ke Komisi Informasi
TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA
KE KOMISI INFORMASI
Pengajuan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi diajukan pemohon informasi publik selambat-lambatnya 14 HARI KERJA sejak diterimanya tanggapan tertulis atas surat keberatan pemohon informasi publik kepada atasan PPID badan publik atau berakhirnya masa 30 HARI KERJA bagi atasan PPID badan publik untuk memberikan tanggapan secara tertulis atas surat keberatan dari pemohon informasi publik
Pengajuan sengketa informasi publik baik oleh perorangan, badan hokum ataupun kelompok orang bisa diajukan dengan cara mendatangi langsung kantor Komisi Informasi dan menemui petugas administrasi-pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi ataupun mengajukan permohonan sengketa informasi publik secara online kepada Komisi Informasi melalui aplikasi SIMSI (Sistem Informasi Manajemen Sengketa Informasi) dengan alamat website aplikasi
http://simsi.komisiinformasi.go.id
.
Pemohon sengketa informasi publik wajib melengkapi berkas permohonan pengajuan sengketa informasi publik sebelum mendapatkan nomor registrasi/akta registrasi sengketa informasi publik dari petugas kepaniteraan komisi informasi.
Setelah permohonan sengketa informasi publik mendapatkan nomor registrasi/akta registrasi maka 14 HARI KERJA setelahnya Komisi Informasi mulai melakukan proses penyelesaian sengketa informasi publik dengan diawali melakukan pemanggilan secara patut kepada pemohon dan termohon untuk menghadiri siding ajudikasi non litigasi tahap pemeriksaan awal
♿
A+
A-
Kontras
Grayscale
🔊 Baca
Reset