Pengajuan Sengketa ke KI

Tata Cara Pengajuan Permohonan Sengketa ke Komisi Informasi

TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA 

KE KOMISI INFORMASI


  1. Pengajuan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi diajukan pemohon informasi publik selambat-lambatnya 14 HARI KERJA sejak diterimanya tanggapan tertulis atas surat keberatan pemohon informasi publik kepada atasan PPID badan publik atau  berakhirnya masa 30 HARI KERJA bagi atasan PPID badan publik untuk memberikan  tanggapan secara tertulis atas surat keberatan dari pemohon informasi publik
  2. Pengajuan sengketa informasi publik baik oleh perorangan, badan hokum ataupun kelompok orang bisa diajukan  dengan cara mendatangi langsung kantor Komisi Informasi dan menemui petugas administrasi-pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi ataupun mengajukan permohonan sengketa informasi publik secara online kepada Komisi Informasi melalui aplikasi SIMSI (Sistem Informasi Manajemen Sengketa Informasi) dengan alamat website aplikasi  http://simsi.komisiinformasi.go.id.
  3. Pemohon sengketa informasi publik wajib melengkapi berkas permohonan pengajuan sengketa informasi publik sebelum mendapatkan nomor registrasi/akta registrasi sengketa informasi publik dari petugas kepaniteraan komisi informasi.
  4. Setelah permohonan sengketa informasi publik mendapatkan nomor registrasi/akta registrasi maka 14 HARI KERJA  setelahnya Komisi Informasi mulai melakukan proses penyelesaian sengketa informasi publik dengan diawali  melakukan pemanggilan  secara patut kepada pemohon dan termohon untuk menghadiri siding ajudikasi non litigasi tahap pemeriksaan awal