Keberatan Permohonan

Alur Keberatan Permohonan

Standar Pengajuan Keberatan oleh Pemohon Informasi

 

Tahapan dan Jangka Waktu Penyelesaian:

  1. Penerimaan Permohonan: PPID menerima permintaan informasi dari pemohon. 
  2. Pemberitahuan Awal: Dalam waktu 10 hari kerja setelah menerima permintaan, PPID akan menyampaikan pemberitahuan yang berisi apakah informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak. 
  3. Perpanjangan Waktu: Jika diperlukan, PPID dapat memperpanjang waktu penyelesaian maksimal 7 hari kerja. 
  4. Penyampaian Informasi: Jika informasi tersedia, PPID akan menyampaikan informasi tersebut kepada pemohon secara langsung, melalui email, fax, atau jasa pos. 
  5. Pengajuan Keberatan (jika tidak puas): Jika pemohon tidak puas dengan keputusan atas permohonan informasi, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dalam jangka waktu 30 hari kerja setelah menerima keputusan tersebut. 
  6. Penyelesaian Sengketa Informasi (jika tidak puas): Jika pemohon tidak puas dengan tanggapan atas keberatan yang diberikan oleh Atasan PPID, atau jika tidak ada tanggapan dalam jangka waktu 30 hari kerja, pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak diterimanya keputusan Atasan PPID. 


link form online Keberatan Permohonan Informasi:

https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLScFrgOIr737TlgI3kdWw4MLYf2OcAKkOjTocmYIkt3LF-tSPA/viewform?usp=sharing&ouid=113048413481195761180