SOSIALISASI PROGRAM PENANGANAN ANAK BERMASALAH HUKUM (ABH)


05 Agustus 2019 10:00:51 WIB

SOSIALISASI PROGRAM PENANGANAN ANAK BERMASALAH HUKUM (ABH)

Padang. Dinas Sosial melalui Bidang Rehabilitasi Sosial mengadakan kegiatan Sosialisasi Program Penanganan Anak Bermasalah Hukum (ABH) yang diadakan di Hotel Hayam Wuruk pada tanggal 13 s.d 14 Agustus 2018. Peserta kegiatan tersebut berjumlah 30 orang yang berasal dari Kab/Kota, UPTD Dinas Sosial, Sakti Peksos dan LPKS di Sumatera Barat. Untuk Narasumber berasal dari Kementerian Sosial RI dan Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat.

Maksud dan tujuan kegiatan Sosialisasi Program Penanganan Anak Bermasalah Hukum (ABH) Program Pelayanan dan Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial  Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggran 2018 adalah : untuk mensinergikan program kesejahteraan sosial bagi anak yang berhadapan dengan hukum dengan mengoptimalkan SDM yang berada dalam lembaga atau yayasan sebagai petugas/pendamping serta Satuan Bakti Pekerja Sosial untuk anak yang lebih profesional. Diharapkan, para pendamping dapat menjalankan tugas sesuai dengan disiplin ilmu dan permasalahan yang dihadapi secara komprehensif dan terpadu.

Akhir-akhir ini perkembangan permasalahan anak di Indonesia semakin kompleks. Berdasarkan data yang diperoleh dari Ditjen Lembaga Pemasyarakatan, Departemen Hukum Dan HAM, populasi bekas narapidana dan bekas anak Negara sampai tahun 2017 tercatat sebanyak 2.830 orang dan data Di Provinsi Sumatera Barat Sampai tahun 2017 Sebanyak 39 Orang. Diperkirakan dari tahun ke tahun jumlahnya semakin meningkat. Jika permasalahan ini tidak segera ditangani, dikhawatirkan akan menimbulkan masalah yang lebih kompleks.

Menurut Rusmana Perlakuan salah orang tua berujung pada anak yang berkonflik dengan hukum. Setelah anak berkonflik dengan hukum sudah tentu akan berhadapan dengan lembaga peradilan dan pemasyarakatan. Perlakuan salah pun terjadi di lembaga ini, seperti yang dilaporkan dalam restorasi (2007:3) sekitar 4000 hingga 5000 anak berada di lembaga pemasyarakatan, rehabilitasi dan penjara, 84% anak-anak yang dihukum ini ditahan bersama penjahat dewasa. Sianturi (2006:36) mencatat hasil monitoring Lembaga Advokasi Hak Anak (LAHA) pada tahun 2003 – 2005 pada anak yang sedang menunggu vonis dan sudah mendapat fonis, menyatakan terdapat 105 anak yang berkonflik dengan hukum, 58% tidak didampingi pengacara dan 5% tidak diperoleh informasi yang pasti.

Pergaulan sehari-hari dalam satu sel yang sama dengan tahanan/nara pidana dewasa (yang umumnya melakukan tindak kriminal kelas atas seperti pembunuhan, penjualan obat-obatan terlarang, perkosaan dan lain-lain) secara psikologis dapat mengubah kepribadian dan pola pikir anak. Misalnya, anak-anak yang masuk penjara karena mencuri ayam, setelah bergaul selama berbulan-bulan dengan teman satu selnya dalam penjara yang terlibat kasus pengedaran obat-obatan terlarang, bukan tidak mungkin bila pada akhirnya anak inipun menjadi pengedar narkoba saat keluar dari penjara. Interaksi yang intens dengan narapidana dewasa inilah anak-anak memperoleh pelajaran informal untuk melakukan tindak kejahatan lainnya. Sehingga pada akhirnya anak ini bisa menjadi penjahat yang lebih mahir daripada sebelumnya.

Setelah anak keluar dari Lembaga Pemasyarakatan, anak diasingkan oleh lingkungan sosial, lingkungan bermain dan lingkungan keluarganya. Kondisi tersebut dapat menyebabkan anak merasa sangat terasing dan terbuang dari lingkungan sosialnya. Kondisi demikian merupakan hal sulit bagi anak yang berkonflik dengan hukum dan lebih sulit lagi ketika anak harus menghadapi situasi baru yang lebih menyeramkan dan menakutkan tanpa ada perlindungan atas ketenangan batinnya. Ia harus berada didalam kamar yang dibatasi oleh tembok-tembok tertutup rapat dan diberi pintu jeruji besi (berbeda dengan kamar aslinya dirumah yang mudah berhubungan dengan anggota keluarga lainnya secara bebas). Kondisi yang demikian adalah kondisi yang jauh dari terpenuhinya hak-hak yang dimiliki oleh seorang anak (KHA).

Bertitik tolak dari konsepsi perlindungan anak yang utuh, menyeluruh dan komprehensif, negara, pemerintah dan masyarakat berkewajiban memberikan perlindungan kepada anak berdasarkan azas : Non diskriminasi, Kepentingan yang terbaik bagi anak, Hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan, serta penghargaan terhadap pendapat anak


Berita Terkait
  • Tidak Ada Berita Terkait