Sosialisasi Penilaian Inovasi Daerah dan Pengadaan Barang/Jasa


30 Januari 2023 13:42:52 WIB

Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat, sebelum pelaksanaan kegiatan melakukan sosialisasi pemantapan tentang usulan inovasi dan pengadaan barang/jasa di aula Dinas Sosial, Senin 30 Januari 2023.

Acara tersebut dimaksud untuk meningkatkan pemahaman pengelola inovasi dalam penilaian, sehingga inovasi yang diusulkan bisa mendapatkan nilai matang >100, dalam kesempatan ini Kepala Dinas Sosial Bapak Arry Yuswandi, S. KM., M. KM menyampaikan kepada narasumber untuk memberikan kiat-kiat bagaimana inovasi yang diusulkan bermanfaat bagi masyarakat banyak juga mendapatkan nilai matang dari Kementerian Dalam Negeri.

Acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh seluruh Kepala Bidang, Kepala UPTD, Sekretariat dan Pejabat fungsional terkait dilingkungan Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat.

Pada kesempatan ini ibu Febrina Tri Susila, SP., M. Si yang mewakili Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Barat, memberikan arahan bagaimana kiat untuk memenuhi indikator yang diminta, ada sebanyak 36 indikator yang harus dipenuhi dengan bukti evidance yang akan di upload kedalam sistem, masing-masing indikator tersebut diberikan kiat untuk membuat bukti evidance sehingga dari 36 indikator yang ada dipilah, dokumen kelengkapan apa yang harus disiapkan dan mempunyai nilai tinggi, ibu Rina memberikan motivasi dengan sedikit candaan membuat peserta tidak tegang, semoga harapannya ditahun 2023 untuk penilaian Innovative Government Award Dinas Sosial disetiap inovasi yang diusulkan mendapatkan nilai kematangan >100, semoga.

Pada sesi kedua dilakukan sosialisasi tentang pengadaan barang/jasa yang menjadi narasumber adalah Irpanri Candra dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa, ini penting mengingat pengadaan barang/jasa sering mendapatkan temuan dalam pemeriksaan karena banyak faktor mulai dari perencanaan, penganggaran sampai pengadaan. dalam hal ini Pak Ujang biasa dipanggil menjelaskan kelengkapan dokumen yang harus disiapkan kemudian langkah-langkah yang harus dilakukan sampai dengan penunjukan penyedia serta cara mengimplementasikannya melalui e-katalog sehingga apa yang telah dijelaskan oleh Pak Ujang dapat menambah pengetahuan sehingga dalam pelaksanaannya nanti tidak berbenturan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, semoga saja.

 


Berita Terkait
  • Tidak Ada Berita Terkait